Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Senin (27/11/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan. Hasan menekankan bahwa konsekuensi dari pasal ini adalah jika hingga 5 Januari 2024 Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.
“Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hasan.
Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi Perda, evaluasi pada tingkat selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. “Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.