Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri berikan penyuluhan pada puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota Batam terkait tata tertib lalu lintas dan pengenalan tilang elektronik ETLE (Electonic Traffic Law Enforcement).
“Penyuluhan ini dilakukan agar WNA yang berkendara bisa mengetahui atuaran lalu lintas di wilayah Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Minggu (05/02/2023).
Pada penyuluhan itu sedikitnya diikuti puluhan WNA, penyuluhan tersebut kata Kombes Pol Tri Yulianto salah satu wujud kepolisian dalam mempersiapkan aktivitas wisatawan yang mulai menggeliat setelah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Dirpolairud dan Dirlantas Polda Kepri Kunjungi Pospam Nagoya Hill
“Proses pembinaan ini lebih mengedepankan pemberian edukasi tentang aturan lalu lintas pada WNA yang melanggar, agar mereka paham aturan bukan hanya untuk masyarakat kita tapi juga WNA yang datang kesini dan berkendara disini,” katanya.
Ditambahkan Kombes Pol Tri, jika kegiatan tersebut pihaknya juga bekerjasama dengan Imigrasi, yang mana apabila WNA yang melanggar belum membayar sanksi tilang maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.(Yyn)
Baca Juga : Sambut HUT Lalu Lintas ke-67, Satlantas Polres Lingga Berbagi Pada Supir Truck