Puluhan unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan ratusan knalpot brong/racing hasil tangkapan patroli Polresta Barelang dilakukan pemusnahan dengan cara di gerinda agar tidak dapat lagi dipergunakan lagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, patroli balap liar dan knalpot brong tersebut dilaksanakan oleh pihaknya sejak 8-14 Januari 2024.
Patroli tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat pada saat kegiatan jumat curhat Polresta Barelang, masyarakat mengadukan adanya gangguan di jalan raya yakni balap liar dan knalpot brong.
“Dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda 2 yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran,” ungkap KOmbes Pol Nugroho, Selasa (16/1/2024).
Patroli tersebut, ungkap Kapolresta Barelang dilaksanakan dengan menyisir sejumlah tempat diantaranya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya, Jalan Mata Kucing, Belakang Padang, Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk.
“Terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Adapun dasar hukum penindakan knalpot brong yakni Pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (Knalpot Brong).
“Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Ditambahkan Nugroho, terhadap ratusan knalpot tersebut dilakukan pemusnahan dengan dipotong menggunakan gerinda listrik.
Kapolresta Barelang mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar.
“Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar,” kata Kombes Pol Nugroho.
Sambung Nugroho, para pelanggar diminta untuk terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua.
“Apabila pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Nugroho.