
KUTIPAN – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, terbuka, dan melibatkan berbagai pihak.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Revisi ini telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka. DPR bersama pemerintah juga menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan elemen-elemen lainnya,” ujar Puan kepada wartawan.
Menurut Puan, semua tahapan – mulai dari penerimaan usulan, pembahasan pasal demi pasal, hingga partisipasi publik – dilakukan secara transparan.
Dalam revisi kali ini, ada tiga pasal utama yang menjadi fokus pembahasan:
-
Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dua tugas baru ditambahkan, yaitu menghadapi ancaman siber dan melindungi WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. -
Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang, dengan syarat atas permintaan resmi kementerian atau lembaga terkait. -
Pasal tentang Usia Pensiun
Usia pensiun prajurit mengalami perubahan signifikan. Perwira tinggi kini bisa bertugas hingga 65 tahun, perwira menengah hingga kolonel pensiun di usia 60 tahun, dan bintara/tamtama di usia 55 tahun.
Menanggapi munculnya kritik dan kekhawatiran dari sebagian masyarakat dan mahasiswa, Puan menyatakan DPR siap menjelaskan secara terbuka.
“Kami berharap dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan, kami siap memberikan klarifikasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI, insya Allah tidak akan terjadi,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menekankan bahwa DPR dan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang bekerja di bawah kepemimpinan sipil,” jelas Puan.
Ia memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan menggeser posisi sipil dalam pengambilan keputusan strategis pertahanan.
Menutup konferensi pers, Puan mengajak seluruh masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara,” pungkasnya.
Dengan revisi yang telah disahkan ini, pemerintah berharap TNI bisa lebih siap menjawab tantangan keamanan modern tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.