BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap delapan Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City ke hunian sementara, Sabtu (7/10/2023).
Jumlah ini pun menambah daftar KK yang sudah menempati hunian sementara menjadi 25 KK. Progres tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi di Kawasan Rempang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah ke depannya.
Bukan tanpa alasan, sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga : BP Batam Angkat Bicara Terkait Kabar Minta Warga Bayar Selisih Harga Rumah
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” pungkasnya.
Sementara, warga asli Desa Pasir Panjang Syum Harimaryatullah atau akrab disapa Nek Syum, menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh program pemerintah.
Hal ini pula yang membuat perempuan paruh baya tersebut rela untuk bergeser dari kampung halamannya.
“Saya pindah ke tempat yang baru secara sukarela dan penuh keikhlasan. Saya memikirkan nasib anak-cucu agar lebih sejahtera ke depannya di kampung yang baru nanti,” ungkapnya.
Senada dengan Nek Syum, Desi Darmawati berharap program Rempang Eco-City dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi warga.
“Saya pindah murni keputusan pribadi tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya ingin hidup lebih baik sehingga bisa lebih berkembang dan maju,” ujarnya.(*/Fik/Yun)
Baca Juga : Mobil Digunakan Menteri Bahlil Mati Pajak Begini Penjelasan BP Batam