KUTIPAN.co – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MH telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pemerasan dan penyebaran video berkonten kesusilaan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa korban dari tindakan pelaku adalah seorang perempuan berinisial ES yang bekerja sebagai Lady Companion (LC), korban dan pelaku saling kenal hanya sebatas di media sosial.
“Pelaku mengiming-imingi korban jika mau memvideokan dirinya dengan posisi porno atau tidak berbusana, maka akan diberikan uang Rp 3 juta,” kata Kombes Pol Nugroho melalui keterangan pers yang diterima kutipandotco, Jumat (22/12/2023).
Mendengar iming-iming sejumlah uang, korban yang bekerja sebagai LC di Kota Batam ini menuruti keinginan pelaku dan mengirimkan video sesuai permintaan pelaku dengan harapan pelaku mengirimkan sejumlah uang sesuai yang dijanjikan pelaku ke korban.
“Korban melakukan video dan dikirimkan ke pelaku, malah akhirnya pelaku minta uang ke korban. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, video korban akan pelaku viralkan di media sosial,” ungkap Nugroho.
Ancaman pelaku tidak dituruti oleh korban, sehingga pelaku memposting atau mengupload video-video tersebut ke media sosial, dan pelaku juga mengirimkan direct massage video-video itu pada teman-teman korban di sosial media.
“Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan ke Polresta Barelang,” ungkap Nugroho.
Dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan pelaku berhasil diamankan di Kota Medan.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MH yaitu 1 unit handphone merek XIOMI Type Red MI Note 12 Serta nomor telpon yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban,” ungkap Nugroho.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa benar apa yang dipersangkakan kepada dirinya selanjunya pelaku dibawa ke Batam ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
“Saya menghimbau khususnya para kaum hawa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, tidak perlu hal hal pribadi di share kemana mana yang akhirnya akan merugikan diri sendiri, jika ada iming-iming dengan sejumlah uang perlu di pertimbangkan dan hati-hati dengan adanya penipuan pemerasan seperti ini,” kata Nugroho.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Pidana Penjara 6 Tahun.