Seorang pria berinisial IG usia 42 tahun diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat dari dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan pada anak tirinya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti mengungkapkan, tersangka berinisial IG diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 24 kali, pencabulan dilakukan tersangka terhadap anak tirinya bermula pada bulan Agustus 2022.
“Totalnya sebanyak 24 kali. Perbuatan tercela itu dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2022 sebanyak 3-4 kali, lalu bulan September 2022 sebanyak 4 kali, kemudian Oktober 2022 5 kali, bulan November 2022 4 kali dan bulan Desember 2022 4 kali dan bulan Januari 2023 sebanyak 2 kali,” ungkap AKBP Syarifuddin, Kamis (12/01/2023).
Baca Juga : Kasus Pencabulan Menjadi Perhatian Polres Lingga
Pengungkap pada 8 Januari 2023 atas laporan ibu korban ke Polres Kepulauan Anambas atas dugaan adanya tindak pidana persetubuhan. Atas laporan itu Satreskrim Polres Kapulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban disalah satu rumah sakit di Kepulauan Anambas.
“Pada tanggal 9 Januari 2023, tersangka IG diamankan oleh Satreskrim untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP Syarifudin.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian sangkakan tersangka IG dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 dan ayat 3 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata AKBP Syarifudin.
Report : Tegar
Baca Juga : Polres Anambas Musnahkan 8,8 Kilo Kokain