KUTIPAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan menyasar barang-barang mewah. Barang-barang ini sudah terlebih dahulu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR, kenaikan tarif PPN itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Barang mewah yang dimaksud mencakup jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, hingga rumah mewah yang berada di segmen kelas atas. Presiden memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan transportasi umum tetap bebas dari kenaikan tarif.
“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, sesuai dengan kebijakan yang sudah ada,” jelasnya.
Kenaikan PPN yang akan diberlakukan pada 2025 merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak 2022, tarif PPN meningkat secara bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, hingga rencana menjadi 12 persen pada 2025.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Di akhir konferensi pers, Presiden mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi pada 2025 senilai Rp38,6 triliun. Paket stimulus ini mencakup:
- Bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan untuk industri padat karya.
- Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Bantuan untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, serta mendukung pemerataan ekonomi,” tutup Presiden Prabowo.