Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sungai Lumpur, menggelar sosialisasi pindah memilih dalam Daftar Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024, di Kantor Lurah Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Senin (23/10/2023).
Kegiatan sosialisasi PPS Kelurahan Sungai Lumpur, dihadiri oleh RT/RW se-Kelurahan Sungai Lumpur, PASWASCAM Singkep dan PKD Kelurahan Sungai Lumpur.
Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin mengatakan, kegiatan pindah memilih yang akan disampaikan oleh PPS ini, sangat penting bagi RT/RW untuk mengikutinya, dikarenakan pindah memilih ini biasanya terkait dengan pekerjaan, atau sakit sedang berobat keluar daerah, maupun mungkin ada masalah lainnya yang membuat harus memilih di daerah lain.
“Untuk pindah memilih ini persyaratannya memang agak sedikit rumit, karena yang punya wilayah dan warga adalah RT/RW, jadi harapan saya terkait dengan DPT ini RT/RW dapat berperan aktif dengan daptar pemilih tersebut,” kata Raja Roni.
Baca Juga : Ratusan KK di Kelurahan Dabo Lama Dapat Bantuan
Untuk pemilihan umum tahun 2024, Raja Roni berharap, di Kelurahan Sungai Lumpur jangan sampai ada lagi pemilihan ulang, untuk itu, diharapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan untuk pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancara, tidak terjadi kendala.
“Untuk itu saya berpesan kepada PPS pilihlah KPPS yang sudah berpengalaman yang bisa membantu kegiatan TPS yang ada di Kelurahan Sungai Lumpur,” terang Raja Roni.
Sementara itu, mewakili Ketua PPK Kecamatan, Anggota PPK Kecamatan Singkep, Aryanti mengatakan, kegiatan sosialisasi pindah memilih dalam DPTb ini sangat penting sekali, mengingat untuk pemilu sekarang ini sangat berbeda jauh dengan pemilu yang dulu terkait pindah memilih ini.
“Untuk pemilih yang pindah, tidak lagi bisa untuk datang memilih dengan hanya membawa KTP nya, jika diri nya sudah terdaftar di DPT, untuk pindah memilih harus mengurus atau membuat surat DPTb,” imbuhnya.
Siapa saja yang dapat mengajukan pindah memilih hal ini dikarenakan keadaan tertentu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap dị fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan diRutan/ Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
Bagi yang pada saat pemilu nanti tidak berada di tempat (sesuai KTP-EL), segera urus DPTb Ke PPS terdekat.
Pemilih dapat mengurus pindah memilih setelah tanggal 15 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, (H-7) dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1. Pemilih Sakit.
2. Pemilih yang tertimpa bencana.
3. Pemilih yang menjadi tahanan.
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat
pemungutan suara. (Pan)
Baca Juga : Empat Warga Kelurahan Dabo Lama Terima Akta Kelahiran Program Kejari Lingga