KUTIPAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi telah dimulai, dan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti panitia serta verifikator agar melakukan verifikasi dan validasi bukti dukung sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku (Juknis).
Hal ini disampaikan setelah pemantauan yang dilakukan di beberapa sekolah di Tanjungpinang pada minggu lalu mengungkap adanya potensi maladministrasi. Ditemukan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk jalur pendaftaran afirmasi dan surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
“Pada jalur afirmasi, yang dibutuhkan hanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena Data Keluarga Tidak Mampu sudah tergabung dalam DTKS yang diberdayakan oleh Kemensos dan didata oleh pemerintah daerah itu sendiri,” jelas Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/06/2024).
Ombudsman RI Perwakilan Kepri, sebagai lembaga yang turut mengawasi PPDB, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk membantu penyelenggaraan PPDB yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai ada celah atau potensi permasalahan di kemudian hari oleh pihak lain,” ungkap Adi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui kanal WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB.
“Hubungi WA Pengaduan kami di 08119813737. Selain kami yang mengawasi, kami juga membutuhkan mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Mari kita awasi pelaksanaan PPDB agar berjalan dengan baik,” tutupnya.