Sejak berlangsungnya proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun 2023, Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau terus melakukan pemantauan, dari hasil pemantauan yang dilakukan Ombudsman Kepri di sekolah yang berada di Kota Batam didapati adanya intervensi pejabat dan pungutan SPP.
“Masih ditemukan adanya orang tua yang memaksa agar anaknya diterima, bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari melalui keterangan pers, Selasa (04/07/2023).
Lagat mengajak seluruh pihak bersama-sama membangun komitmen dan persepsi yakni ‘sekolah dimana aja, sama saja’, agar tidak terjadinya pelanggaran dan tidak ada lagi kelas atau sekolah unggulan.
“Temuan lainnya yang didapati setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan dimuka totalnya Rp270.000, informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan,” ungkap Lagat.
Baca Juga : Lagat Siadari Kembali Nahkodai Ombudsman Kepri
Terkait informasi uang SPP tersebut, Lagat akan telusuri kebenarannya sebab seharusnya dalam PPBD tidak bolah adanya pemungutan biaya apapun.
Lagat meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan penyimpangan selama pelaksanaan PPBD 2023 dengan menghubungi nomor 08119813737.
“Mari bersama kita awasi, jika temukan penyimpangan laporkan ke kami, kami akan proses laporannya,” kata Lagat.(Fik)
Baca Juga : PPBD Tahun 2023 Ombudsman RI Kepri Sebut Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku