Pos Bantuan Hukum Masyarakat Adil dan Makmur Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan memberikan penyuluhan hukum gratis kepada 56 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberikan akses kepada tahanan yang mungkin tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan hukum.
Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad Tohir, bersama dengan Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pamekasan, Anggre Anandayu, serta Kasubsi Registrasi Maulidy Rasad, turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Penyuluhan gratis ini diinisiasi untuk memberikan dukungan hukum kepada WBP yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak memiliki cukup sumber daya finansial.
“Penyuluhan gratis ini bertujuan untuk mereka para WBP yang membutuhkan support terhadap hukum karena sebagian dari mereka belum cukup mampu secara finansial,” kata Muhammad Tohir.
Muhammad Tohir, yang juga seorang advokat, menjelaskan bahwa Posbakumadin Pamekasan membantu penyelesaian sengketa secara hukum melalui perundingan, mediasi, atau proses hukum formal. Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi hukum kepada WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal hukum.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, yang diwakili oleh Kasi Binadik Anggre Anandayu, menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas upaya Posbakumadin Pamekasan dalam memberikan penyuluhan hukum gratis.
“Kami mendukung penuh penyuluhan hukum gratis yang diberikan oleh Posbakumadin Pamekasan. Hal seperti ini merupakan kolaborasi yang baik bagi lapas. Mudah-mudahan para WBP dapat terbantu dan memanfaatkan adanya edukasi seperti ini,” ujar Anggre Anandayu.