
Lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan kelas 1B melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan ekonomi lemah, khususnya di tahun anggaran 2024.
Penandatanganan MoU ini dilangsungkan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Muhammad Amrullah dan Ketua Posbakumadin Pamekasan Muhammad Tohir pada Senin (08/01/2024).
Muhammad Amrullah, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan kelas 1B, menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan akan bersifat cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu. Layanan ini mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
“Pelayanan bantuan hukum gratis ini sudah dijamin dan dibiayai oleh negara. Harapannya, masyarakat, terutama yang tergolong miskin atau kurang mampu, dapat dengan mudah mencari keadilan,” ujar Muhammad Amrullah.
Amrullah juga menambahkan bahwa selain pelayanan langsung, Posbakumadin Pamekasan juga menyediakan layanan hukum online, atau yang dikenal sebagai Posbakum Online, untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Tohir, selaku Ketua Posbakumadin Pamekasan, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaganya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum terbaik kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Kedepannya, kami akan lebih meningkatkan kinerja Posbakum PN Pamekasan dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu, dan juga melakukan sosialisasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,” pungkas Muhammad Tohir.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan mendapatkan keadilan yang setara.(Idr)