Pelaku pencurian di Ruli Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam berhasil diringkus Polsek Sei Beduk.
“Pelaku yang diamankan berinisial ASP (29) merupakan warga Muka Kuning, Kota Batam,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H, Sabtu (21/10/2023).
Dikatakan AKP Benny, pengungkapan berawal pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB korban baru pulang kerja dan melihat pintu rumahnya terbuka.
Kemudian, lanjut AKP Benny, korban bertanya kepada teman dekatnya yang kebetulan tidak jauh dari tempat tinggal korban.
“Saat itu korban langsung masuk ke dalam rumah mengecek barang-barangnya dan ditemukan 2 buah alat mesin bor, 1 buah mesin gerinda, dan 1 buah dompet berisi uang Rp 2 juta hilang,” ucap AKP Benny.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri dan 2 Orang Pembeli Barang Curian di Dabo Singkep
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk.
Dari laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 22.00 Wib di ruli Kampung Aceh, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, korban BI (32) merupakan warga Muka KuningKuning dan pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Atas perbuatannya pelaku ASP dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Yun)
Baca Juga : Polsek Kundur Tangkap Pelaku Pencurian Yang Terjadi di Jalan Pramuka