KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus seorang pria berinisial OBS (30), pelaku pencabulan terhadap seorang bocah SD hingga hamil 7 bulan. Pelaku yang merupakan kerabat jauh korban nekat mencabuli Z (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. A.D, SH., M.H, menyatakan bahwa korban Z bukan adik kandung dari pelaku OBS, namun saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sei Beduk.
“Kasus ini terungkap saat korban tengah belajar di sekolah dan gurunya melihat kondisi tubuh korban yang lemas dan tampak kurang sehat,” ujar Ipda Alex pada Rabu (29/5/2024).
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, guru tersebut memanggil orang tua korban dan menyarankan untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
“Setibanya di rumah sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” jelas Ipda Alex.
Namun, lanjutnya, orang tua korban merasa kurang yakin dengan hasil pemeriksaan tersebut sehingga mereka memutuskan untuk memeriksa ulang kandungan anaknya dengan melakukan USG. Hasil USG mengkonfirmasi bahwa korban memang telah hamil 7 bulan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya, anaknya mengakui bahwa OBS adalah pelaku yang menyetubuhinya, sehingga mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” tegas Ipda Alex.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Pada Kamis (2/5/2024), pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polsek Sei Beduk dan besok perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkas Ipda Alex.(Yun)