Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio J yang terjadi di Mangsang Permai Blok G Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.10 WIB, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga atas kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio J.
“Sepeda motor itu hilang saat diparkirkan di depan rumah tetangganya di Mangsang Permai, kemudian saat hendak pulang sepeda motor Yamaha Mio J tidak ada di tempat atau telah hilang,” ungkap AKP Betty, Senin (26/09/2022).
Dijelaskan AKP Betty, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP usia 31 tahun.
“Tersangka merupakan warga Simpang Dam dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha Mio J, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut,” kata AKP Betty.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.7.000.000, Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.(Yyn)