Sesuai edaran Kemenkes RI, Polsek Sei Beduk turun ke lapangan memberikan imbauan pada apotek yang berada diwilayah hukumnya untuk tidak menjual obat sirup anak-anak dan balita.
Kegiatan memberikan imbauan tersebut berlangsung pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa bersama unit opsnal dan Bhabinkamtibmas. Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menyampaikan, dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kelurahan Mangsang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Sungai Beduk untuk tidak mengkonsumsi obat sirup yang telah dilarang atau ditarik izin peredarannya. Silahkan dapat berkonsultasi dengan dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit sebelum mengkonsumsi obat,” jelas Betty.
“Kami sudah sampaikan agar Apotek tidak menjual dan menggunakan beberapa Paracetamol Sirup yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Karimun Larang Jual Obat Jenis Sirup
Ditambahkan AKP Betty, dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang, memberikan imbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Adapun lima jenis obat yang dilarang itu adalah
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml
Kata AKP Betty, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
(Yuyun)
Baca Juga : Polres Lingga Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirup Sesuai Edaran Kemenkes