
KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Diketahui, pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 01.00 Wib setelah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, SIP, MAP melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sagulung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Setibanya tim disana, kami menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Bersamaan dengan itu, kita juga berhasil mengamankan IS (32) yang diketahui sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut,” ujar Iptu Anwar Aris, Senin (17/3/2025).
Setelah melakukan interogasi terhadap IS, lanjutnya, petugas mendapatkan keterangan bahwa ada keterlibatan pelaku lainnya yakni TA (19) yang diketahui telah menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 05 Maret 2025 atas perintah dari seseorang Inisial I (DPO).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan pencarian terhadap TA dan berhasil menangkapnya di daerah Bengkong, Batam. TA kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan bahwa pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Pelaku bertugas menampung calon PMI di rumahnya yang berlokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, sambil mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku berinisial TA bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS. TA menerima upah sebesar Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil dia antar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diduga bekerja sama dengan seorang buronan I (DPO), yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI.
“Pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal,” tuturnya.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit handphone merk Realme warna Cream, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, 1 buah pena warna pink, 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan menegaskan, bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang,” ungkap Iptu Rohandi P. Tambunan.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
(Yuyun)