KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pria berinisial EB (23) yang nekat mencuri sepeda motor di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (30/4/2024).
Kronologi Kejadian
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban mendapat telepon dari orang tuanya bahwa sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah tetangga sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.016.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kavling Sambau Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Dari informasi tersebut, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, S.H., langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku EB,” jelas Kompol Guchy, Rabu (1/5/2024).
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi, pelaku EB mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut karena melihat kunci kontak menempel di motor saat ia hendak membeli makanan. Pelaku berencana menggunakan motor hasil curian itu untuk keperluan pribadi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kapolsek Nongsa
Kompol Guchy mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas, baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya,” tutup Kompol Guchy.
Informasi Tambahan
- Pelaku: EB (23)
- Alamat Pelaku: Sambau, Kota Batam
- Lokasi Kejadian: Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam
- Tanggal Kejadian: Sabtu (27/4/2024)
- Tanggal Penangkapan: Selasa (30/4/2024)
- Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version dengan nopol BP 5609 CG
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara