Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jum’at (23/6/2023).
Kedua pelaku berinisial MR (21) yang merupakan residivis curanmor berhasil ditangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, sedangkan pelaku MF (15) anak dibawah umur ditangkap di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menyampaikan, pengungkapan berawal pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 WIB korban tiba dirumah kakak angkatnya di Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kemudian, lanjut Kompol Fian, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang dikunci.
“Setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Saat keluar rumah korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumah,” ungkap Kompol Fian.
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17,6 juta yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus kredit.
Dikatakan Kompol Fian, dihari yang sama, korban lainnya juga kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di teras rumahnya dalam keadaan stop kontak dan stang terkunci.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Jum’at (23/6/2023) sekira pukul 02.00 Wib Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal, Ipda Jexson Marpaung, S.H bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan di Kampung tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Dari informasi dilapangan dan rekaman CCTV team berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial MR di Kampung Nanas Teluk Bakau Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” jelas Kompol Fian.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MF yang masih dibawah umur dan 1 peaku masih DPO.
“Pelaku MR sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Fian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Polres Lingga Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Kerjasama Iklan Dinas Perkim