Unit Reskrim Polsek Nongsa menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang tersangka.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengungkapkan, adapun pelaku yang diamankan oleh pihaknya berinisial M alias A usia 47 tahun, pelaku diamankan dirumah kontrakannya yang beralamat di Perumahan Bida Asri 3 Blok D5 No. 9 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dikatakan Kompol Fian, penangkapan M bermula dari informasi masyarakat adanya calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M di rumah kontrakannya di Kavling Bida Asri III Blok D5 No. 01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Baca Juga : Warga Batu Besar Minta Polsek Nongsa Gencarkan Patroli dan Pos Kamling
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Kompol Fian, didapat informasi bahwa masih ada calon PMI ilegal yang ditempatkan di kos-kosan yang beralamat di Perum KPN RT 002 RW 041 Kelurahan Belian, Kota Batam.
“Tim bergerak menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan 4 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Kompol Fian.
Selanjutnya team melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan 2 calon PMI ilegal di Hotel Pelita Pendowo 5 Kampung Utama Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar.(Yyn)
Baca Juga : Polsek Dabo Bagikan Sembako di 3 Kecamatan