
KUTIPAN.CO – Bermoduskan sebagai oknum wartawan pria berinisial FS harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Meral. Pelaku dilaporkan korbannya atas pemerasan.
Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, untuk menakut-nakuti korbannya, ia mengaku sebagai wartawan dan uang yang dimintanya untuk kepentingan organisasi.
“Pelaku FS sering mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kegiatan organisasi yang ia miliki dan berdasarkan laporan, pelaku FS sudah mendatangi korban sebanyak 4 kali,” kata AKP Doddy saat konferensi pers, Rabu (22/1/2020).
Adapun rincian hasil pemerasannya berdasarkan pengakuan korban yakni, pertama Rp300 ribu, kedua kalinya Rp200 ribu, lalu Rp300 ribu, terakhir Rp100 ribu, dan pengakuan korban bahwa pelaku sering mengancam akan mencelakai anak dan istrinya bila dirinya tidak memberikan uang kepada pelaku.

Pada kesempatan itu AKP Doddy juga menegaskan jika pihaknya tidak main-main terhadap oknum pelaku yang melakukan pemerasan dan kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum, tindakan premanisme dan kejahatan lainnya yang tidak sesuai UU harus kita tindak tegas,” kata AKP Doddy.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yakni, satu lembar kwitansi nomor 32 bertuliskan nominal Rp300 ribu, satu buah stempel basah warna biru dan satu unit CCTV yang merekam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kri