Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pelaku berhasil dibekuk saat berada di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Kundur.
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan laporan polisi oleh korban berinisial ML (40) yang mana dirumahnya telah terjadi pencurian, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan 1 tas warna merah yang berisikan mata uang Ringgit Malaysia dan pecahan mata uang Rupiah.
Baca Juga : GTRA Summit 2023 di Karimun Dibuka Secara Daring Oleh Menko Airlangga
“Pelaku berinisial NI usia 29 tahun berhasil diamankan disalah satu penginapan di Kundur. Pengakuan pelaku dalam melakukan pencurian itu sendirian,” kata AKP Buala, Selasa (05/09/2023).
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 31 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan memasuki pekarangan rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci dan memasuki kamar depan yang terbuka dan melihat ada handphone serta tas diatas meja dan pelaku mengambilnya. Selanjutnya pelaku menggantungkan tas di motor beserta HP didalam tas dan kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan penerapan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 (sembilan) tahun penjara,” ungkap AKP Buala.(Ami)
Baca Juga : 10 Ribuan Sertifikat Tanah Masyarakat Kepri Diserahkan Menteri Hadi Thahjanto di Karimun