KUTIPAN – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial AP alias Yuda, berusia 23 tahun dan beralamat di Pulo Raja. Dia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 02 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,42 gram bruto bersama dengan barang bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kualuh Hulu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kasus penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.