Polsek KKP Batam berhasil menggagalkan pengiriman 10 orang PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
“Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 tkp yakni Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Domestik Sekupang dengan 3 pelaku berinisial MSS (51), MS (22) dan MK (40),” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, SIK didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas Ardianto, STrk, di Mapolsek KKP Batam, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Awal, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 WIB unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 6 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju ke Singapura.
Kemudian, unit Reskrim Polsek KKP menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MSS dan MS yang telah membelikan tiket untuk para calon PMI ilegal.
“Ke 6 calon PMI ilegal tersebut diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja,” kata Awal.
Kemudian, lanjut Awal, untuk pengungkapan yang kedua terjadi pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB unit Reskrim Polsek KKP kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 4 calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
Kemudian tim beserta anggota pos Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MK.
“Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Awal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit Minibus Daihatsu Xenia, 3 buah hp, 10 paspor milik calon PMI ilegal, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourbay milik calon PMI ilegal, 1 buah kartu nama money changer, 1 buah kartu nama hotel, 1 buah KTP pelaku, 1 buah kartu atm BCA, 1 buku tabungan pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 14,6 juta.
Imbauannya kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja ke luar negeri diharapkan sesuai dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Report : Yuyun
Baca Juga : Polsek KKP Batam Lakukan Pemeriksaan Barang Penumpang KM Kelud Dari Jakarta