KUTIPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum mereka. Acara ini berlangsung di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (18/07/2024), dan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Djawane Sariman, didampingi Kanit Reskrim Brigadir Yosman Simangunsong, dan AIPDA Sujimansah, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Lingga.
Kapolsek IPTU Djawane Sariman menjelaskan bahwa kasus pertama adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SF (49), seorang ayah tiri, terhadap anak tirinya sejak tahun 2017. Korban mengungkapkan kepada pelapor bahwa ia ingin pindah ke Jambi karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari SF. Menurut korban, SF sering masuk ke kamarnya pada malam hari, membuka celananya, dan melakukan tindakan cabul dengan memegang dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Melukap Darat, RT.004 RW.004, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Korban yang selalu berpura-pura tidur karena takut kepada SF, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tersebut.
“Atas perbuatan SF, dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ini, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga,” jelas IPTU Djawane Sariman.
Kasus kedua adalah pembobolan konter HP yang terjadi pada 27 Juni 2024. Korban yang hendak membuka konter HP miliknya di Jl. Embung Fatimah mendapati pintu konter telah dirusak. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menemukan beberapa barang telah hilang, termasuk voucher paket internet XL, M3, dan Telkomsel, satu unit HP Redmi 12C, dan uang tunai sekitar satu juta rupiah. CCTV merk Avaro juga hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 5,5 juta rupiah.
“Barang bukti yang tidak bisa ditemukan dalam kasus pembobolan konter di Daik Lingga antara lain obeng, beberapa voucher yang sudah digunakan, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Berdasarkan laporan polisi, pelaku diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar IPTU Djawane Sariman.
Terkait kasus pembobolan kotak infak masjid, terdapat satu pelaku yang juga terlibat dalam aksi pembobolan konter. Namun, karena pihak masjid tidak melaporkan kejadian tersebut, pelaku hanya dikenakan wajib lapor selama satu bulan.
“Jadi ada dua pelaku dalam pembobolan kotak infak, tetapi hanya satu yang ditahan karena juga terlibat dalam kasus pembobolan konter di Daik Lingga,” ungkapnya.
Kapolsek IPTU Djawane Sariman menyatakan bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini. Polsek Daik Lingga berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Daik Lingga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka kepada Polsek Daik Lingga, bukan di media sosial.
Kapolsek juga berharap agar masyarakat belajar dari kejadian ini dan tidak mengulangi perbuatan yang tidak terpuji. “Mari kita jaga situasi di wilayah hukum Polsek Daik Lingga agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek IPTU Djawane Sariman. Polsek Daik Lingga juga berterima kasih atas kerjasama dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Seka)