Seorang pria berinisial YGP (21) diduga penadah sepeda motor hasil curian diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver yang diduga hasil curian.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, sepeda motor tersebut hilang sejak bulan Mei 2022 lalu, dan korban juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.
Dijelaskan Iptu Rizqy, awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah yang beralamat di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam. Tidak lama kemudian, saat korban keluar dan hendak mengendarai sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Bengkong. Laporan tersebut terus ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim kita,” ujar Rizqy, Kamis (6/4/2023).
Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Pembobol Brankas Supermarket di Batam
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan, pada Rabu (5/4/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan sepeda motor hasil curian di kawasan Batuaji.
Tim langsung melakukan penyelidikan, sehingga YGP diamankan di sekitaran Simpang Basecamp beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Setelah diperiksa, terbukti bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan pencurian yang dibuat korban berdasarkan nomor rangka dan mesin.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut. Ia mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” lanjut Aris.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam, satu STNK dan 1 unit handphone.
“Pelaku dijerat Pasal 280 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Yyn)
Pakai Mobil Rental Curi Alat Bengkel, 2 Pria Pengangguran Diringkus Polsek Bengkong