KUTIPAN – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibekuk polisi. Salah seorang pelaku, yang merupakan seorang dewasa, terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh polisi menggunakan senjata api karena berusaha kabur dan melawan saat menunjukkan barang bukti.
Lebih mirisnya lagi, dua dari tiga pelaku yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Kedua anak ini terpaksa melakukan tindakan tidak terpuji tersebut karena dipaksa dan disuruh oleh ayah tiri salah satu dari mereka.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah Muhammad Agus Tarnadi alias Agus T (40 tahun), serta dua anak berusia 12 dan 13 tahun. Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, pada Minggu (26/5/2024) malam di pinggir jalan sekitar Pasar Induk Jodoh.
“Ada tiga pelaku yang kami amankan. Satu pelaku adalah ayah tiri dari salah satu anak dan dua lainnya adalah anak di bawah umur. Mereka ditangkap pada hari yang sama oleh Unit Opsnal Polsek Bengkong,” ujar Doddy pada Rabu (29/5).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, pada Jumat (24/5) pagi. Tim Opsnal yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” jelas Marihot di ruangannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam sepeda motor hasil curian dan mengungkap bahwa pelaku telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.
“Ada enam motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Terdiri dari empat motor matic, satu Vega R New, dan satu Honda Supra yang telah diubah menjadi becak motor,” ungkap Marihot.
Atas keberhasilan ini, Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.
“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada di mana pun kita berada,” pesannya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.