KUTIPAN – Polsek Batu Ampar telah berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Sabtu, 23 Maret 2024. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, seorang tersangka berinisial NS (47 tahun) berhasil diamankan di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat korban, yang bernama MA, sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan di tepi jalan Melcem. NS datang ke tempat jualan MA untuk melakukan pembelian lauk dengan total belanja sebesar Rp. 18.000. Namun, setelah menerima uang dari NS, MA merasa curiga karena uang tersebut tampak buram dan kasar. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, MA meyakini bahwa uang tersebut palsu. MA kemudian memberitahukan hal ini kepada saksi lainnya, MC dan W, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Batu Ampar.
Baca Juga : Pengedar Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NS beserta barang bukti di lokasi yang telah ditentukan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri LmK073699, 22 lembar uang palsu seratus ribu dengan nomor seri yang sama, serta satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang dalam transaksi keuangan. Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal. Bagi para pelaku pembuat, pemilik, atau pengedar uang palsu, Kapolsek mengingatkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,-.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan serta peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga : Pengedar Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi, Modusnya Minta Transfer Uang