KUTIPAN – Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (43) setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial TD (29). Kejadian ini berlangsung di kamar korban di kos-kosan Perum Anggrek Sari, Kota Batam, pada Minggu (28/7/2024).
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban saat itu sedang mencuci pakaian di kamar mandi kos-kosan dengan pintu terbuka. Tiba-tiba, pelaku masuk dengan berpura-pura mencari seseorang.
“Saat itu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka, kemudian pelaku datang berpura-pura mencari orang dan numpang ke kamar mandi. Namun korban menjawab air sedang mati,” ujar Kompol Anak Agung Winarta, Kamis (1/8/2024).
- 5 Puisi Untuk Memperingati Hari Ibu Yang Menyentuh Hati
- Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal dengan Busur Panah
- Oknum Pengusaha Abi Lecehkan Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Warga Karimun Babak Belur Dikeroyok di Apartemen Formosa Batam
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis
Namun, ketika korban hendak menutup pintu kamar mandi, pelaku dengan kasar mendorong pintu tersebut dan menodongkan pisau ke leher korban sambil menutup mulutnya. Pelaku kemudian menyeret korban ke kamarnya dan melakukan tindakan bejat tersebut sambil terus mengancam dengan pisau.
“Ketika pelaku sedang memakai baju, korban lari sambil berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Anak Agung.
Korban yang mengalami trauma dan luka gores di bagian leher, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH, dan Panit Reskrim, Ipda Apendri melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sekitaran Perum. Anggrek Sari. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu helai baju kemeja, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, satu unit handphone, dan satu buah topi.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dari pengakuannya, pelaku nekat lantaran melihat korban memakai daster saat mencuci pakaian sehingga membuat pelaku bernafsu,” terang Kompol Anak Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.(Yun)