KUTIPAN – Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 5 kilogram. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, dan Panit Reskrim IPTU Remond, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial RS alias Roby, warga Bagan Sinembah, pada 18 Juli 2024 sekitar pukul 23.45 WIB. RS ditangkap di sebuah kebun sawit di kawasan Jalan Adnan, Gg Mawar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari pengakuan RS, ganja tersebut dibeli dari pelaku MI alias Idrus (42), warga Medan, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Bagan Sinembah melakukan pengejaran terhadap MI, yang kemudian berhasil ditangkap pada 19 Juli 2024 di Jalan Adnan, Bagan Sinembah. MI diduga sebagai bandar narkotika dalam kasus ini. Ganja yang diamankan memiliki berat kotor 5 kilogram dan berat bersih 4.8 kilogram. Berdasarkan pengakuan MI, ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan dibawa ke Medan menggunakan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
MI mengaku membeli ganja tersebut dari S (DPO), warga Medan, dengan harga Rp 1.5 juta per kilogram, dan menjualnya kepada Roby seharga Rp 3 juta per kilogram. MI sendiri merupakan residivis yang pernah dipenjara selama 4 tahun pada tahun 2011 oleh Polda Sumut karena kasus narkotika.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.(yun)