
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan LPG bersubsidi oleh beberapa pelaku.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
“Kami menerima laporan-laporan terkait penyalahgunaan LPG subsidi di beberapa lokasi, dan penyelidikan kami mengarah pada jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi yang dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkap Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Adapun laporan-laporan yang menjadi fokus penyelidikan meliputi:
- Laporan Polisi Nomor LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI (4 Maret 2025) terkait penyalahgunaan LPG di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan dua tersangka.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/25/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI (4 Maret 2025) terkait penyalahgunaan LPG di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dengan satu tersangka.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/29/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI (6 Maret 2025) terkait penyalahgunaan LPG di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, dengan dua tersangka.
Melalui penyelidikan sejak awal Maret, polisi mengungkap bagaimana pelaku memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, meski kualitas gas tidak sesuai standar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Kerugian akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, mencakup kerugian negara dan konsumen yang menerima gas dengan kualitas tidak sesuai.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yaitu RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang subsidi pemerintah.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa,” pungkasnya.