KUTIPAN- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya, berinisial MEY. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut diberhentikan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Dalam persidangan, MEY dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya.
Sidang menghadirkan sembilan saksi untuk memperkuat bukti pelanggaran MEY. Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari (27 Desember 2024 – 2 Januari 2025), MEY juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam pelanggaran etiknya.
“Sanksi etika diberikan atas perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tambah Brigjen Trunoyudo.
Meskipun telah dijatuhi sanksi tegas, MEY menyatakan banding atas putusan PTDH yang dikeluarkan Majelis Sidang KKEP.
Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Pemecatan MEY menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalisme.