Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menyelesaikan sidang etik terhadap dugaan pemerasan penonton dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Tiga anggota polisi berinisial D, Y, dan M menjalani sidang terpisah yang dipimpin oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut sidang yang dilakukan oleh Divisi Propam berlangsung intens hingga lebih dari 12 jam, dan baru berakhir pada dini hari, Rabu (1/1).
Dari hasil sidang, dua anggota berinisial D dan Y dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan sanksi PTDH terhadap dua terduga pelanggar,” jelas Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya pada Rabu (1/1).
Sementara itu, satu anggota lainnya, berinisial M, masih menjalani proses sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Trunoyudo menambahkan bahwa hasil sidang terhadap terduga M akan disampaikan melalui konferensi pers usai semua proses selesai.
“Keputusan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang terhadap satu terduga (M) rampung dilakukan,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, jalannya sidang juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal. Trunoyudo menegaskan bahwa keterlibatan pihak eksternal ini adalah komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan.
“Pelibatan pengawas eksternal, seperti Kompolnas, menunjukkan keseriusan Polri untuk bertindak tegas, proporsional, prosedural, dan transparan,” ungkapnya.