KUTIPAN – Polri telah mengungkap hasil sidang etik terkait dugaan pemerasan oleh dua anggota polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Senin, 6 Januari 2025.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang ini digelar untuk dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial AJMG dan WTH. Keduanya diketahui mengamankan beberapa penonton WNA dan warga Indonesia atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam prosesnya, mereka meminta uang sebagai syarat untuk membebaskan para penonton yang ditahan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi pada Selasa (7/1/2025).
Akibat perbuatannya, AJMG dan WTH dijatuhi hukuman demosi, yakni pemindahan ke jabatan yang lebih rendah di luar fungsi reserse, selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Keduanya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tambahnya.
Kedua pelanggar ini dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Meskipun demikian, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” jelas Erdi.
Erdi juga menegaskan bahwa proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik, khususnya terkait insiden di DWP 2024. Proses sidang ini juga diawasi oleh Kompolnas RI.
“Polri melalui Divpropam telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar Sidang Etik secara simultan yang seluruh prosesnya dipantau oleh Kompolnas,” tutupnya.