KUTIPAN – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat pelaku aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat, menjadi sasaran kekerasan saat menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya.
“Pada pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tiba di depot nasi goreng untuk membeli makanan,” ujar Kombes Pol Luthfie, Selasa (21/1/2025).
Namun, tanpa diduga, mereka dihampiri oleh sekelompok debt collector yang dipimpin oleh Nikson Brillyan Maskikit (32), koordinator penagihan kartu kredit dari PT Perkasa Abadi Perdana.
Aksi Kekerasan yang Brutal
Nikson, bersama tiga pelaku lainnya—Ando (24), Rio (19), dan Ade (30)—menghampiri korban dengan kasar, memaksa korban untuk duduk, dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli secara bersama-sama di bagian kepala, punggung, dan kaki.
Selain menyerang korban, para pelaku juga merusak beberapa barang milik depot nasi goreng, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok.
Menurut Kombes Pol Luthfie, insiden ini diduga bermotif penagihan tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso. Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat pelaku tidak mendapatkan respons sesuai harapan.
“Para debt collector bahkan mengancam korban agar membayar utang kliennya dengan cara yang penuh intimidasi dan kekerasan,” jelasnya.
Korban Jalani Perawatan Intensif
Akibat kekerasan tersebut, Gus Yasien harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit PHC Surabaya. Cedera yang dialami korban menyebabkan gangguan serius pada aktivitas sehari-harinya.
Polisi berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu singkat bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Rekaman video pengeroyokan dalam flashdisk.
- Pakaian korban (jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam).
- Tiga kursi plastik coklat dan tempat sendok yang dirusak pelaku.
Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Kasus ini akan kami tangani dengan serius sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Luthfie.