KUTIPAN – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa SA (34), seorang ibu dua anak, yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).
Dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, bersama Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, memaparkan detail kronologi kasus ini. Pelaku, RL (18), berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Rekaman CCTV menunjukkan RL satu-satunya orang yang melintas di jalan menuju rumah korban. Saat ditangkap, ia bahkan masih mengenakan pakaian yang sama seperti di video,” ungkap Kombes Pol Arya.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban yang pintunya terbuka. Ketika itu, korban tengah tertidur. RL melihat dompet berisi uang Rp300 ribu di dekat korban dan mengambilnya. Namun, saat korban terbangun, pelaku panik dan bertindak keji.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, memukulnya hingga wajahnya lebam, dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah itu, ia meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan,” jelas Kombes Pol Arya.
RL kemudian menggunakan uang curian untuk membeli narkoba. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.
Atas kejahatannya, RL dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.