
KUTIPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Rinciannya terdiri dari dua kasus pencurian dan tiga kasus tindak pidana narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025) pukul 11.00 WIT di Koridor Mapolresta, Jl. Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyebut salah satu kasus menonjol yakni pencurian 35 unit handphone dari sebuah toko seluler oleh RA, mantan karyawan toko tersebut.
“Pelaku membobol gudang menggunakan palu dan pisau cungkil pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT, dan merusak brankas untuk mengambil 19 unit handphone lainnya,” jelas Kombes Pol Happy.
RA kini dijerat Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir lebih dari Rp 200 juta.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polresta Sorong Kota mengamankan enam tersangka. Dua pelaku utama mencuri sepeda motor, sementara empat lainnya berinisial YW, MS, S, dan E berperan sebagai penadah. Polisi menyita sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek.
“Para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, sementara pelaku utama dijerat Pasal 363. Kami juga masih memburu dua DPO berinisial ST dan JK, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menangkap tersangka YR yang kedapatan membawa 60 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 1.296,52 gram. Barang tersebut diamankan setelah tersangka turun dari KM Sinabung yang berlayar dari Jayapura.
“Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kapolresta.
Kasus kedua, tersangka berinisial YR alias Parjo ditangkap dengan barang bukti sembilan bungkus kecil sabu, satu bungkus rokok putih, dan dua unit handphone. Tersangka dijerat pasal yang sama, dengan tambahan ancaman denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ketiga, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I (40 tahun) di rumahnya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0,39 gram, alat isap, korek gas, dan dua handphone disita dari lokasi.
Di akhir konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat Sorong yang kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polresta dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Apabila ada warga Kota Sorong yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polresta membawa bukti kepemilikan, langsung dibawa tanpa biaya apapun, gratis,” tegas Kombes Pol Happy.
Konferensi pers berlangsung tertib dan dihadiri oleh berbagai perwakilan media cetak, elektronik, dan daring.