
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di dua SPBU berbeda. Kasus ini terbongkar setelah tim Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, berhasil diamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU, yaitu di Taman dan Tanggulangin,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, kepada awak media, Senin (24/3/2025).
Pengungkapan pertama terjadi di SPBU Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025, di mana polisi mengamankan satu unit truk Fuso Fighter warna biru yang sudah dimodifikasi untuk menampung 700 liter solar subsidi.
Sementara itu, aksi kedua terbongkar pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di SPBU Tanggulangin, di mana petugas berhasil menangkap truk boks warna putih yang juga telah dimodifikasi dan menampung 1.500 liter solar subsidi.
Keempat tersangka yang diamankan adalah MA (24), AD (24), DA (39), dan KK (32), yang berasal dari Blora, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut Kombes Christian, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor palsu, lalu menjual kembali BBM tersebut dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mereka membeli dengan identitas kendaraan palsu, lalu menjual solar subsidi itu dengan harga pasar. Ini jelas merugikan negara,” ungkapnya.
Akibat aksi ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.