KUTIPAN – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, bersama jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, serta pejabat terkait, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual anak di bawah umur. Mereka melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, Senin (6/1/2025).
Kombes Pol Nanang memastikan bahwa Polresta Malang Kota bekerja maksimal memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis. Tim Psikologi “Samarama” pun ditugaskan khusus untuk mendampingi para korban.
“Kami hadir untuk memastikan pendampingan maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi psikologis,” tegas Kombes Pol Nanang kepada media.
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk dengan Pj Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, hingga Dinas Pendidikan, guna memastikan dukungan menyeluruh untuk korban.
Langkah tegas diambil oleh Polresta Malang Kota dengan menahan pelaku berinisial PBS (63) sejak Jumat malam (3/1/2025). Polisi menjamin keamanan korban yang masih berada dalam lingkungan dekat dengan pelaku.
“Kasus ini akan kami tangani dengan serius dan profesional. Tidak ada ruang untuk pelaku mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Kombes Pol Nanang.
Dari penyelidikan, PBS mengakui perbuatannya terhadap tujuh anak. Para korban terdiri dari anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, hingga seorang anak putus sekolah. Modus pelaku terungkap dengan memberikan iming-iming berupa uang dan pakaian.
Kombes Pol Nanang juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa.
“Kami akan menjaga dan mengawal penuh korban, memastikan mereka mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota terus melakukan pendampingan konseling kepada keluarga korban, yang kini mulai mengamati perubahan perilaku anak-anak mereka. Selain itu, Dinas Pendidikan diminta untuk tetap mendukung hak pendidikan para korban.
Upaya kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap korban, sehingga mereka dapat memulihkan diri tanpa gangguan.