KUTIPAN – Polresta Barelang membongkar kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel kawasan Penuin, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus tersebut, seorang anak juga diduga terlibat sebagai pihak yang membantu mempertemukan korban dengan pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak mereka berinisial SCA (16).
“Awalnya korban diajak pelaku BSK untuk bertemu SWH (45) yang merupakan WNA asal Malaysia. Kemudian korban berkomunikasi lewat WhatsApp dan diarahkan ke Hotel Penuin, Lubuk Baja,” ujar Debby.
Menurut Debby, setibanya di hotel korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan lainnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka SWH, BSK, serta korban untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu lembar kuitansi hotel, satu buah flashdisk, pakaian yang digunakan korban, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Anggoro Wicaksono.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak dan memberantas segala bentuk kejahatan seksual di wilayah hukum Kota Batam.
Laporan: Yuyun Editor: Afrizal




