
KUTIPAN.CO – Seberat 6.858,1 gram narkoba jenis Sabu dari 10 tersangka yang telah diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
“Sabu tersebut di sita dari sepuluh tersangka di tempat yang berbeda-beda,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (4/3/2020).
Adapun sepuluh tersangka yang juga dihadirkan pada pemusnahan tersebut yakni berinisial, SM, DP, SR, HK, SY, FZ, ME, HW, SY alias SBD dan SYAR, yang ditangkap ditempat yang berbeda-beda.
Diketahui, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di rebus, selanjutnya air rebusan di buang ke septic tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan pengacaranya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.(*)
Editor : Fikri