
KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang disita dalam kurun waktu April hingga Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, ekstasi, dan ganja, hasil dari sembilan laporan polisi dengan total sepuluh tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang pada Jumat (11/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Maya, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada pun barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.011,89 gram sabu dari enam laporan polisi, 79 butir ekstasi dari dua laporan polisi, dan ganja seberat 63,77 gram dari satu laporan polisi dengan 10 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus-kasus tersebut saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahap penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Ini kita lakukan dan ini membuktikan bahwasannya kegiatan ini benar-benar sedang diproses hukum dan barang bukti benar-benar sudah dimusnahkan,” tutupnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan khusus di bawah pengawasan petugas. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri