Sebanyak 1.489 butir pil ekstasi dan 2,855 kilogram daun ganja kering hasil penindakan sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/5/2023).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Kota Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan narkotika jenis daun ganja ini merupakan barang bukti hasil tangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/4/2023) pukul 21.15 Wib.
“Tersangka yang kita amankan ada 1 orang berinisial BDS (36),” ujar Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga : Thedy Johanis dan Dirut PT. JPK Masuk DPO Polda Kepri
Sementara itu, untuk narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (7/4/2023).
“Tersangka yang diamankan ada 3 orang yang berinisial MS (50), B (42), dan E (45),” jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Nugroho, pemusnahan barang bukti narkotika ini harus dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan tahapan selanjutnya dimusnahkan.
“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah inkrah dan harus dimusnahkan dengan disaksikan langsung FKPD Kota Batam,” tegas Kombes Pol Nugroho.
Dalam pengungkapan ini, Kombes Pol Nugroho memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam melakukan penindakan terhadap sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam.
“Saya mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila di lingkungan setempat mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba silahkan secepat mungkin melaporkan kepada jajaran Polresta Barelang.
“Pastinya, laporan masyarakat langsung kita tanggapi dan kita tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Pada intinya tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural di Batam, Satreskrim Polresta Barelang Gelar Rakor Lintas Sektoral