Dalam kurun waktu 2 Minggu mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menggagalkan pengiriman 13 calon PMI ilegal dan mengamankan 11 orang pelaku.
“Tindak pidana ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Batam dan BP2MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam, Darman M. Sagala dan Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P Tarigan, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasus pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Nugroho, saya selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang mana 3 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, untuk para pelaku yang diamankan Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam berinisial CR (44), AW (54) dan S (50) yang merupakan warga negara Malaysia serta S (41).
“Para pelaku berperan ada yang memfasilitasi penginapan dan tiket dari Batam ke Malaysia melalui pelabuhan Johor Malaysia, ada juga pengurus apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di Malaysia selama 30 hari,” ungkapnya.
Baca Juga : Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal
Sementara, untuk pelaku AW (54) dan S (50) yang merupakan warga negara Malaysia juga pasangan suami istri yang mempunyai PT di Malaysia, kemudian datang ke kota Batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia.
Selanjutnya untuk para pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Sekupang Kota Batam inisial VM (26), I (48) dan DW (45), sedangkan di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam berinisial AS (49), MA (31), MGW (28) dan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam inisial NP (42)
Peran pelaku ada yang memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus, dan menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.
“Keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang dan jumlah calon PMI ilegal sebanyak 13 orang yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi ke BP2MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatera,” terangnya.
Kombes Pol Nugroho menambahkan, menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5 juta perorang.
“Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan memfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam.
Barang bukti yang disita berupa beberapa paspor, handphone, laptop, tiket boarding pass, tiket pesawat, tas ransel dan 1 mobil joylong warna putih.
“Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP2MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal,” bebernya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur,” tambahnya.
Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal.
“Maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.(Yyn)
Baca Juga : Polres Karimun Gencar Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kepri