KUTIPAN – Satreskrim Polresta Barelang menangkap 1 orang tersangka marketing judi online di Batam. Tersangka Anton (33) berperan sebagai marketing judi online dengan modus mengirimkan link situs “gojek slot game online terpercaya” melalui WhatsApp kepada sejumlah orang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si menyampaikan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian online di website “gojek slot game online terpercaya”. Kemudian pada Sabtu (9/11/2024) tim opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dengan cara under cover sebagai pemain.
“Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai pemain dengan melakukan deposite sebesar Rp 280 ribu ke rekening Oktavino Joni Bank BCA. Kemudian melakukan willdraw sebesar Rp 200 ribu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, Sabtu (16/11/2024).
Dikatakan Kombes Pol Ompusunggu, adapun modusnya tersangka mengirimkan link situs web “gojek slot game online terpercaya” melalui WA dan tersangka mendapatkan keuntungan 5 persen dari total kekalahan pemain.
Setelah ditemukan adanya unsur perjudian, lanjut Kombes Pol Ompusunggu, tim opsnal Jatantas mencari keberadaan tersangka yang kemudian kita amankan dan di dalam hp terdapat link perjudian tersebut.
“Pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 17.00 Wib tersangka Anton berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone miliknya didapati adanya mengirim website link “gojek slot game online terpercaya” melalui WA,” jelasnya.
“Server kita duga di Kamboja dengan keuntungan 5 persen dari setiap pemain yang kalah. Dan saat ini ada 1 tersangka bernama Paus yang masih DPO,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Handphone dan 1 lembar rekening koran bank BCA atas nama tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 11 tahun 2024 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(Yuyun)