KUTIPAN – Dalam kurun waktu lima bulan, jajaran Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 124 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi perdagangan manusia dan pemberangkatan PMI secara non prosedural.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan 24 orang tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan. Sementara itu, 124 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan.
“Ini merupakan pengungkapan kasus PMI non prosedural dari Januari hingga Mei 2024 yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek jajaran, termasuk Satpolair Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, didampingi oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, SIK., MH, Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang, I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, S.H, di Lobby Mapolresta Barelang.
Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N juga mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan BP3MI dan Imigrasi Batam yang selama ini bersinergi dalam mengungkap kasus PMI non prosedural di Batam. “Ini merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non prosedural,” ucapnya.
Selama lima bulan terakhir, terdapat 20 laporan polisi terkait kasus ini, dengan korban sebanyak 124 orang calon PMI non prosedural dan 24 tersangka. Dari jumlah tersebut, 9 laporan ditangani oleh Satreskrim, 2 laporan oleh Satpolair, dan 9 laporan oleh Polsek KKP.
Dalam beberapa kasus, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap oleh Polsek KKP. Kasus pertama melibatkan korban berinisial Y dengan empat tersangka berinisial DH, AJ, FR, dan WA. Korban Y diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan rakyat Sagulung menggunakan kapal kayu menuju Malaysia. Setibanya di perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan Malaysia. Namun, korban ditangkap dan diamankan oleh tentara Malaysia karena masuk secara tidak resmi dan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan di Pelan Nanas. Korban kemudian dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Batam dan diterima oleh BP3MI Kepri, yang kemudian memulangkan korban ke kota asalnya di Dumai.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial NA asal Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan lima tersangka berinisial HY, S, A, AP, dan LA. Korban sudah dua kali diberangkatkan secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia. Selama di Malaysia, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga selama kurang lebih 40 hari kerja dengan tiga majikan. Pada majikan ketiga, korban dianiaya dan mengalami pelecehan seksual. Setelah tetangganya mengetahui kondisi korban yang sakit lebam, korban dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan ke polisi Malaysia. Korban kemudian dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang dilalui merupakan jalur resmi. Mereka menjanjikan fasilitasi administrasi pemberangkatan mulai dari pembuatan paspor pelancong, pencarian agen kerja di luar negeri, hingga penerbitan travel pass atau ICA. Mereka juga menyediakan tempat penampungan dan tiket pesawat menuju Malaysia dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan pekerjaan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji-janji gaji besar bekerja di luar negeri secara ilegal. “Jika ingin berangkat, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap, akan kami tindak tegas. Jika ada informasi mengenai penampungan yang mencurigakan, mohon segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Yun)