KUTIPAN – Polisi dari Polres Temanggung berhasil membongkar kasus penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) yang kini bertransformasi menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Kasus ini melibatkan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “Manding Makmur” di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial SP (51), warga Kelurahan Manding. SP, yang menjabat sebagai pengelola UPK (Unit Pengelola Keuangan), diduga membuat 10 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman di LKM Manding Makmur pada 2019-2020.
“Oleh tersangka, dana yang sudah dicairkan tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 260.800.000,” ungkap AKP Didik, Kamis (26/12) di Aula Mapolres Temanggung.
Menurut AKP Didik, LKM Manding Makmur menerima dana sebesar Rp 759.885.000 dari PNPM-MP antara 2008-2017. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk dana bergulir sebesar Rp 127.250.000. Dana tersebut digunakan untuk pinjaman kelompok masyarakat di Kelurahan Manding hingga berkembang menjadi Rp 260.800.000 pada 2014.
Namun, pada 2015, seiring pergantian program menjadi KOTAKU dan perubahan kepemimpinan LKM, muncul kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan oleh tersangka. Audit eksternal menemukan adanya dana bergulir yang tidak disetorkan ke kas UPK, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kurun waktu 2019-2020, tersangka membuat kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 232 juta dan tidak menyetorkan angsuran sebesar Rp 28,8 juta dari kelompok lain,” jelas AKP Didik.
Laporan dari koordinator LKM Manding Makmur membawa kasus ini ke ranah hukum. Penyidik Polres Temanggung memastikan kerugian negara mencapai Rp 260.800.000 berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah. SP kini mendekam di tahanan Polres Temanggung.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia dijerat Pasal 3 UU yang sama,” tambah AKP Didik.