KUTIPAN – Sebagai bentuk keseriusan dalam jihad melawan narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali melimpahkan empat tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel pada Kamis siang, 8 Agustus 2024. Keempat tersangka yang dilimpahkan berinisial MS, AL, MS, dan ZS.
Dalam proses pelimpahan atau tahap II ini, Penyidik Sat Resnarkoba tidak hanya menyerahkan para tersangka, tetapi juga berkas perkara dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapsel menerima pelimpahan ini dan akan segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Keempat tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja ini akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JPU terkait proses hukum terhadap keempat tersangka. Dengan pelimpahan ini, tugas penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba dianggap selesai, dan kasus ini akan segera berlanjut di meja hijau.
“Pelimpahan para tersangka ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk transparansi dan profesionalisme dalam menangani perkara, khususnya yang terkait dengan narkoba,” tegas AKP Salomo Sagala.
Langkah ini merupakan bukti nyata dari Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan membawa para pelaku ke jalur hukum, Polres Tapsel menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.