
KUTIPAN – Polres Subang melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online, Hadejabar.com. Press release terkait kasus ini digelar pada Jumat, 11 April 2025, di Aula Patriatama Polres Subang.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., dan dihadiri oleh Kasi Humas AKP Edi Juhedi, Kanit Propam, Ketua IWO Subang H. Dadang, perwakilan PWI Subang bernama Dadan, serta sejumlah personel Sat Reskrim.
Kasus ini mencuat setelah HH (46), seorang jurnalis, mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. HH diketahui mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha.
Namun bukannya mendapat jawaban, HH justru dikeroyok oleh lima orang karyawan peternakan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah.
“Korban mengalami luka yang cukup serius. Kami sudah amankan lima pelaku dengan inisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20),” ujar AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers tersebut.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian korban juga telah diamankan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menuntaskan kasus ini secepatnya,” tambahnya.
Kegiatan press release berjalan kondusif dan menjadi penegasan komitmen Polres Subang untuk melindungi jurnalis dan menjaga kebebasan pers dari tindakan kekerasan.